Headlines News:

    SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT MAL



    Oleh
    Ustadz Kholid Syamhudi Lc,


    Masa melaksanakan zakat fithri sudah lewat seiring dengan berlalunya bulan Ramadhan. Semoga Allâh Azza wa Jalla menerima amal ibadah yang kita lakukan pada bulan tersebut. Namun selain zakat Fithri, masih ada zakat lain yang harus dikerjakan oleh kaum Muslimin yang sudah memenuhi syarat yaitu zakat mal (zakat harta). Zakat ini berbeda dengan zakat fithri dari sisi waktu pelaksanaannya, karena zakat ini tidak terikat dengan waktu tertentu, artinya bisa dikerjakan di semua bulan asalkan syaratnya sudah terpenuhi. Lalu, apakah syarat-syarat yang harus terpenuhi itu? Para Ulama menetapkan lima syarat, yaitu :

    1. Islam.
    Zakat mal ini hanya diambil dari kaum Muslimin dan tidak diambil dan tidak diterima dari kaum kafir[1] , baik kafir harbi maupun kafir dzimmi; karena firman Allâh Azza wa Jalla :

    وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ 

    Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [at-Taubah/9:54].

    Ini juga didukung oleh pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke Yaman untuk mendakwahi mereka agar memeluk Islam terlebih dahulu. Jika sudah memeluk Islam, baru setelah itu, mereka diperintahkan untuk menunaikan zakat. Dengan demikian jelas bahwa Islam merupakan syarat wajib zakat. [lihat Hâsyiah Ibnu Qâsim atas Raudh al-Murbi’, 3/166].

    2. Merdeka.
    Zakat mal ini tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhuma, beliau berkata :

    سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ : مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْداً وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِيْ بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

    Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjual kecuali bila pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta maka hartanya milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. [Muttafaqun ‘Alaihi].

    Ini juga dikuatkan dengan pernyataan sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

    لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

    Tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang budak sampai dia dimerdekakan.[2] 

    3. Memiliki Nishâb 
    Seorang Muslim yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila memiliki harta yang mencapai nishâb. Nishâb adalah ukuran standar (minimal) yang ditetapkan syariat untuk dikenai kewajiban zakat. Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta. 

    Syarat ini disimpulkan dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ

    Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah [Muttafaqun ‘alaihi]

    Apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.

    4. Harta itu menjadi miliknya secara penuh 
    Maksudnya, harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang[3] sehingga ia bebas mengelolanya dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain.[4] 

    Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan yang masih dihutang atau belum diserahkan budaknya untuk membebaskan diri, karena harta ini masih belum menjadi milik tuan sepenuhnya. 

    Demikian juga tidak diwajibkan zakat pada harta wakaf yang tidak diberikan untuk individu tertentu, seperti wakaf harta untuk fakir miskin atau untuk masjid atau sekolahan. Sedangkan wakaf yang diserahkan untuk individu tertentu seperti wakaf untuk keluarga Fulan maka ia tetap kena kewajiban zakat selama memenuhi kreteria yang lainnya.[5] 

    5. Berlalu setahun lamanya
    Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

    سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

    Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, "Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah rahimahullah , no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan Ibnu Mâjah 2/98].

    Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

    Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya [HR Abu daud no. 1571 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud 1/346].

    Demikian juga dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata : 

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ 

    Rasûlullâh bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan harta maka tidak ada zakat atasnya sampai harta itu berlalu setahun" [HR at-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunannya no. 631 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi 1/348].

    Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya terhadap harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu setahun sejak awal masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan dari zakat yang dimiliki tersebut. 

    Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak (atsmân) dan zakat barang perdagangan.[6] 

    YANG TIDAK DISYARATKAN HAUL.
    Dengan demikian ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan sempurna setahun, yaitu:

    a. al-Mu’asyar yaitu harta yang diwajibkan padanya 10 % atau 5 %. Ini zakat pada hasil pertanian dan perkebunan; karena zakat ini diwajibkan ketika panen walaupun belum sampai setahun. Ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

    كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ 

    Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); [al-‘An’âm/6:141].

    b. Anak hewan ternak[7] karena haul (ukuran setahun) bagi anak-anak hewan ternak itu mengikuti hitungan haul induknya. Anak hewan ternak ini dihitung dalam zakat walaupun belum mencapai usia setahun apabila induknya telah mencapai nishab.

    Contohnya seorang memiliki empat puluh ekor kambing. Lalu dalam setahun, masing-masing kambing tersebut melahirkan dua ekor kecuali seekor saja yang melahirkan tiga ekor. Dengan demikian, jumlah keseluruhannya adalah 121 ekor yang terdiri dari 40 ekor induk ditambah 81 ekor anak kambing. Berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah dua ekor kambing, walaupun 81 kambing tersebut belum genap satu tahun. 

    Contoh lain : seorang memiliki 120 ekor kambing, seharusnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing, namun sebulan sebelum sempurna haulnya, lahir 100 ekor kambing sehingga di akhir tahun (waktu sempurnanya haul) berjumlah 220 ekor. Dalam hal ini ia wajib mengeluarkan 3 ekor kambing walaupun yang 100 ekor belum mencapai usia setahun. 

    Apabila induk-induknya belum mencapai nishab, lalu induk-induk itu melahirkan anak-anaknya sehingga mencapai nishab. Saat mencapai nishâb itulah permulaan haulnya. Contohnya, seorang memiliki tiga puluh ekor kambing lalu kambing-kambing itu melahirkan sepuluh ekor, maka haul kambing-kambing tersebut dihitung sejak genap empat puluh ekor kambing. 

    c. Keuntungan perniagaan dari modal yang telah mencapai nishâb dan berlalu satu tahun. Seandainya, seorang memiliki uang mencapai nishâb dan digunakan untuk berdagang lalu mendapatkan keuntungan. Maka seluruh harta itu, modal dan keuntungannya terkena wajib zakat, meskipun keuntungannya belum mencapai setahun. 

    Contohnya, seorang memulai bisnis dengan modal 30 juta dibulan Muharram 1431 H , sementara nishâb untuk harta perniagaan adalah 85 gram emas dan harga emas 1 gramnya adalah Rp 350.000; sehingga 85 X 350.000 = 29.750.000. Kemudian di bulan Muharam tersebut, ia mendapat keuntungan Rp. 3.000.000; di bulan Shafar Rp. 2.000.000; dan seterusnya, sehingga di bulan Muharram 1432 H jumlah modal plus keuntungannya adalah Rp. 75.000.000; Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 75.000.000; yaitu Rp. 1.875.000.

    Apabila modalnya belum mencapai nishâb kemudian mendapatkan keuntungan sampai mencapai nishab, maka hitungan haulnya mulai dihitung sejak nishâb sempurna. 

    d. Rikâz atau harta karun adalah harta terpendam yang merupakan peninggalan jahiliyah atau zaman dahulu kala. Harta ini dikeluarkan zakatnya ketika barang itu ditemukan. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ

    Pada harta karun ada zakat seperlima (20 %). [Muttafaqun ‘Alaihi]. 

    Juga karena keberadaannya menyerupai buah-buahan dan biji-bijian yang keluar dari tanah. Sehingga diwajibkan ketika mendapatkannya

    e. Tambang (al-mi’dan) yaitu semua yang dikeluarkan dari bumi berupa barang-barang selain tanah yang dibuat di dalam tanah dan bernilai, seperti besi, batu permata (al-yaqût), batu aqiq, aspal, minyak bumi dan lain-lainnya yang dinamakan barang tambang. Apabila seorang mendapatkan barang tambang itu dan mencapai nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya secara langsung ketika mendapatkannya. Tidak dikeluarkan zakatnya sampai diolah dan dibersihkan. Zakatnya adalah 2,5 %.[9] 

    Imam al-Khiraqi menyatakan, "Apabila dikeluarkan dari bahan tambang berupa emas duapuluh mitsqâl atau perak sejumlah duaratus dirham atau senilai tersebut dari seng (zenk), timbal, kuningan atau selainnya dari yang digali (ekploitasi) dari dalam bumi, maka diwajibkan zakat diwaktunya.[10] 

    TERPUTUSNYA HAUL
    Haul terputus atau dianggap gagal dengan sebab-sebab berikut:
    1. Apabila nishâb berkurang ditengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat.

    2. Apabila menjual sebagian dari nishabnya dengan syarat: 
    a. Pembayarnya tidak sejenis 
    b. Bukan karena takut terkena zakat
    c. Harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan.

    Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga 2 juta Rupiah bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.

    3. Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengah-tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb.

    Namun bila ia menjual sebagian nishabnya dengan yang sejenis maka haulnya tidak terputus. Contohnya, seorang memiliki emas berupa kalung sebesar nishâb (85 gram) berjumlah 5 buah lalu dijual dua buah dan ditukar dengan gelang emas dan berat keseluruhannya masih 85 gram maka haul gelang emas tersebut ikut haul kalung emas. Sehingga bila ia memiliki emas senishab tersebut pada 1 Ramadhan 1431 H, lalu ia tukar dengan gelang tersebut pada tanggal 6 Rajab 1432 H. Maka tetap membayar zakatnya secara keseluruhan pada tanggal 1 Ramadhan 1432 H.

    Memang dalam permasalahan pertukaran harta zakat yang sudah mencapai nishâb dengan harta zakat lainnya yang juga senishab baik pertukaran biasa atau jual beli ada perbedaan pendapat para Ulama. Perbedaan pendapat ini dapat dijelaskan berikut ini: 

    a. Apabila dijual atau ditukar dengan harta lain sejenis yang juga sudah mencapai nishâb atau lebih, maka haulnya dihitung berdasarkan nishâb yang pertama, sehingga tetap wajib dizakati apabila sempurna setahun (haul). Inilah pendapat imam Mâlik dan Ahmad. Pendapat ini sejalan dengan pendapat imam Abu Hînifah pada barang berharga (al-atsmaan). Sedangkan dalam komoditi perniagaan maka haulnya tidak terputus sama sekali dengan pertukaran dan jual beli. 

    b. Apabila harta zakat yang sudah mencapai nishâb ditukar atau dijual dengan harta zakat jenis lain yang juga sudah mencapai nishâb atau lebih, maka terputuslah perhitungan haul dari harta zakat pertama dan dimulai hitungan haul baru untuk harta zakat kedua; Kecuali pada emas dengan perak atau sebaliknya, ada dua riwayat dari madzhab Ahmad bin Hambal. Pendapat pertama menyatakan tidak terputus haulnya dan inilah yang dirâjihkan oleh penulis kitab Zâdul Mustaqni’, karena emas ddan perak adalah harta yang sama sehingga seperti satu harta. Pendapat kedua menyatakan haulnya terputus dan tidak disamakan antara emas dan perak, karena keduanya jenis yang berbeda sebagaimana disampaikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

    Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut, gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma serta garam dengan garam harus setara dan kontan. Apabila jenis-jenisnya berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat kontan. [HR. Muslim, no. 1587].

    Pendapat keduan ini dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/44.

    c. Sedangkan imam asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat, haul satu harta yang telah mencapai nishâb tidak digabung dengan haul harta yang lain sama sekali. Beliau mendasarkan pendapatnya dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

    Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/98]. 

    Pendapat ini berbeda dengan Ibnu Qudâmah rahimahullah. Beliau rahimahullah mengatakan, "Pendapat kami adalah harta yang telah mencapai nishâb digabungkan dengan haul harta pertumbuhannya dalam hitungan Haul, sehingga haul penggantinya yang sejenis dibangun diatas haul tersebut, sama seperti komoditi perniagaan. Hadits ditas dikhususkan dengan pertumbuhan, hasil keuntungan dan barang komoditi perniagaan. Sehingga kita qiaskan (analogikan) permasalahan ini kepadanya.[12] 

    d. Ada satu riwayat dari imam Ahmad yang menyatakan apabila harta zakat yang telah mencapai nishab dijual atau ditukar dengan harta baru yang telah mencapai nishab, maka haul harta yang kedua melanjutkan perhitungan haul harta pertama secara mutlak, baik sejenis atau berlainan jenis. Pendapat ini dirâjihkan oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, "Yang benar adalah pendapat madzhab Imam Ahmad yang menyatakan bahwa pertukaran nishâb harta zakat dengan nishâb harta zakat lainnya tidak menghalangi kewajiban zakat dan tidak pula memotongnya, baik keduanya sejenis atau berlainan jenis. Pembedaan antara barang yang sejenis dan tidak sejenis tidak ada dalilnya. Hakekatnya adalah tidak ada perbedaan antara keduanya. Juga karena pendapat yang menyatakan memutus perhitungan haul apabila ditukar dengan harta zakat jenis lainnya mengakibatkan terbukanya pintu rekayasa untuk menghindari zakat.[13] 

    Adapun hitungan haul barang komoditi perniagaan maka tidak terputus haulnya dengan sebab pertukaran dan jual beli.[14] 

    Apabila ada keuntungan dalam perniagaan tersebut maka hitungan haul keuntungan dihitung dengan dasar hitungan haul modalnya. Demikian juga apabila terjadi kenaikan harga barang tersebut, maka zakatnya diwajibkan pada semua nilainya dan bila ada penurunan harga maka dizakati nilai barang yang ada sesuai harga yang ada tersebut.[15] 

    Demikian beberapa masalah seputar perhitungan Haul dalam zakat semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan kepada para wajib zakat dan amilnya.
    Wabillahittaufiq.

    [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
    _______
    Footnote
    [1]. Lihat Shahih Fikih Sunnah 2/11-12
    [2]. HR al-baihaqi 4/108 dengan sanad yang shahih lihat al-Irwa’ al-Ghalil 3/252.
    [3]. Asy-Syarhul Mumti’, 6/21 dan al-Mulakhashul Fiqhi 1/223)
    [4]. (Lihat Hasyiyah ibnu Qaasim atas ar-raudh al-Murbi’ 2/168).
    [5]. Lihat tambahan contoh pada asy-Syarhul Mumti’ 5/21
    [6]. Lihat al-Mughni 4/73
    [7]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi 2/224
    [8]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/224
    [9]. Lihat al-Mughni 4/238-244.
    [10]. Mukhtashar al-Khirâqi yang dicetak bersama al-Mughni 4/238
    [11]. Sebagaimana dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ 6/43
    [12]. Al-Mughni 4/135.
    [13]. Al-Mukhtârât al-Jaliyah minal Masâ’il al-Fiqhiyah, hlm. 76-77
    [14]. Lihat Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ’il Ibnu Utsaimin 18/51. 
    [15]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ Syaikh bin Bâz -12/50 dan asy-Syarhul Mumti’ 6/33-39

    Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qodar

    'Lailatul Qadar telah dikaruniakan kepada umat ini (umatku) yang tak diberikan kepada umat-umat sebelumnya.'' (Al-Hadis). Suatu hari, dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW berkisah kepada para sahabat tentang seorang seorang yang saleh dari Bani Israil. Orang tersebut menghabiskan waktunya selama 1.000 bulan  untuk berjihad fi sabilillah. Mendengar kisah itu, para sahabat merasa iri, karena tak bisa memiliki kesempatan untuk beribadah selama itu. Usia umat Nabi Muhammad SAW memang lebih pendek dari umat terdahulu. Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah merenungi hal itu. Nabi SAW pun bersedih, karena mustahil umatnya dapat menandingi amal ibadah umat-umat terdahulu.

    ''Dengan penuh kasih sayang yang tak terhingga, Allah SWT lalu mengaruniakan Lailatul Qadar kepada umat Nabi Muhammad SAW,'' ungkap Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam kitab Fadha'il Ramadhan. Menurutnya,  Lailatul Qadar adalah suatu malam karunia Allah yang sangat besar kebaikan dan keberkahannya.

    Lalu apa sebenarnya Lailatul Qadar itu?  Dr HM Muchlis Hanafi,  pakar tafsir dari Universitas Al Azhar Mesir, mengungkapkan, Lailatul Qadar berarti malam yang penuh dengan kemuliaan. Pada malam itu, kata dia,  diturunkan Alquran yang memiliki kemuliaan, melalui seorang malaikat yang juga sangat mulia dan diterima seorang nabi yang juga sangat mulia.

    ''Qadar juga  bisa bermakna ukuran. Ukuran segala sesuatu itu ditetapkan pada malam itu, rezeki seseorang, apakah dia bahagia atau tidak? Sampai setahun ke depan ditetapkan pada malam itu,'' tutur Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ) itu.

    Menurut Muchlis, Lailatul Qadar memiliki sejumlah keistimewaan. Betapa tidak. Pada malam itu, Alquran diturunkan. Selain itu, Lailatul Qadar itu lebih baik dari 1.000 bulan. Pada malam itu, kata dia,  para malaikat dan Ar-ruh (yang dimaksud adalah Malaikat Jibril) turun ke bumi.

    ''Para malaikat itu turun dengan membawa rahmat dan keberkahan,'' ujarnya. Yang tak kalah penting, malam yang istimewa itu membawa kedamaian, rasa aman kepada siapa saja yang menjumpainya sampai terbit fajar.

    Dalam sebuah riwayat, papar dia,  yang dimaksud fajar adalah terbit fajar di keesokan harinya. Tapi hatta mathla'il fajr, berarti sampai tiba saatnya fajar kehidupannya yang baru di akhirat nanti.

    Lalu adakah ciri-ciri akan datangnya Lailatul Qadar? Menurut Muchlis, tanda-tanda fisik seperti yang populer di kalangan masyarakat bahwa malam itu tenang, angin sepoi-sepoi, kemudian matahari di keesokan harinya berawan dan tidak terlalu panas, riwayat-riwayatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.

    ''Tanda-tanda fisik semacam itu secara logika, juga sulit diterima. Karena, sangat relatif, tergantung musim. Kalau musim hujan, ya,  pasti mendung, apalagi dengan perubahan iklim sekarang. Jadi, tanda-tanda fisik itu tidak bisa dijadikan ukuran. Tanda yang pasti adalah salaamun hiya hatta mathla'il fajr,'' paparnya.

    Yang pasti, kata dia,  salah satu tanda yang pasti dari Lailatul Qadar adalah  orang selalu merasa damai,  selalu menebar kedamaian dalam hidupnya sampai dia meninggal dunia bahkan sampai dibangkitkan kembali menyongsong fajar kehidupan yang baru.

    Tak ada seorang pun yang tahu kapan tamu agung itu akan datang. Hanya Allah SWT yang mengetahui kapan malam yang lebih baik dari 1.000 bulan itu akan menghampiri hambanya. Terlebih, sebagai tamu agung, Lailatul Qadar hanya dianugerahkan kepada orang-orang yang mendapat taufik dan beramal saleh pada malam itu.  Mengapa begitu? Supaya kita semakin giat mencarinya sepanjang hari, khususnya pada malam-malam sepuluh terakhir Ramadhan.

    Prof Nasaruddin Umar, menambahkan Lailatul qadar itu memiliki banyak makna. Menurut dia, Lailatul Qadar bisa diartikan secara fisik bahwa betul-betul memang malam itu ada sesuatu yang istimewa.

    Menurut dia, pada malam itu Malaikat turun berbendong-bondong sangat luar biasa dan hanya detik itu, menit itu atau jam itu. Adalagi yang memaknai lailatul qadar simbolis sesungguhnya. Laila artinya malam, malam bisa berarti keheningan, kesyahduan, kepasrahan, tawakal, kerinduan, kehangatan, termasuk juga kekhusyukan.

    Sebagaimana banyak dijelaskan dalam berbagai buku sejarah, termasuk Sirah Nabawiyyah, Lailatul Qadar itu hanya terjadi sekali dalam setahun, yakni hanya pada bulan Ramadhan. Dan itupun, waktunya tidak ditentukan. Ada yang berpendapat, terjadi di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

    Pakar hadis, Dr Lutfi Fathullah MA mengungkapkan, karena begitu mulianya Laailatul Qadar, Rasulullah saw mengajak seluruh sahabatnya, istri-istrinya sampai kepada pembantu-pembantunya untuk memperbanyak ibadah.  Karena itu, ketika istri-istri Rasulullah diminta untuk mencari Lailatul Qadar, Aisyah RA  berkata, Ya Rasulullah bagaimana kalau saya yang mendapatkan? Apa yang harus saya baca? Minta rumah, minta kekayaan atau minta yang lainnya?

    Rasulullah mengajarkan bacalah,  ''Allahumma innaka afuwwun karim tuhibbul afwa fa'fu anni (Ya Allah Engkalau Yang Maha Pengampun Lagi Maha Pemurah, Engkau senang mengampuni hamba-hambaMu karena itu ampunilah dosa-dosaku).''  Semoga, kita dipertemukan dengan malam Lailatul Qadar.


    Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qodar

    Lailatul Qodr adalah salah satu malam pada Bulan Ramadhan yang memiliki keutamaan yang sangat besar. Lalu bagaimana cara mendapatkan keutamaan tersebut?
    Pertama: Imani adanya dan keutamaannya sesuai berita yang shohih yang sampai kepada kita. Dengan mengimaninya saja akan mendapatkan pahala, disamping itu juga dapat memotivasi kita untuk lebih bersemangat.
    Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat indah, penuh ketenangan, kesejahteraan, keselamatan, kedamaian dan keberkahan.
    Menurut para ulama, Lailatul Qadar bisa berarti Malam Kemuliaan. Bisa juga dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.
    ِإِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.
    Lailatul Qadar juga bisa berarti malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Pada malam inilah, banyak para malaikat yang turun ke bumi, termasuk malaikat yang paling utama yaitu Jibril -’alaihissalaam-.
    تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤ Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan.
    “Lailatul Qadar itu pada malam 27 atau 29, sungguh Malaikat yg turun pd saat itu ke bumi lebih banyak dari jumlah batu kerikil.” (HR Thayalisi dlm Musnad-nya no. 2545; juga Ahmad II/519; dan Ibnu Khuzaimah dlm shahih-nya II/223)
    Bisa juga berarti malam penetapan takdir / qodar.
    فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِي(٤)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَ
    Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami.
    (QS. Ad Dukhaan)
    Pada malam ini, segala urusan yang penuh hikmah dirinci, maksudnya segala kejadian selama setahun ke depan ditentukan dengan izin Allah yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana. Penentuan takdir pada malam tersebut adalah penentuan takdir tahunan.
    Malam itu penuh keselamatan, kedamaian dan keberkahan.
    سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ Malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar.
    (QS. Al Qadr)
    إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi
    (QS. Ad Dukhaan)
    وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢)لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣ Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS. Al Qadr)
    Menakjubkan, malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan yaitu sekitar 83 tahun.
    (Untuk Makna Nama Lailatul Qodr, Periksa Zaadul Maysir, 6/177, Ibnul Jauziy, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah).
    Kedua: Beribadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi.
    Sholat
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
    مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غُفِرَ له مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Artinya : Barang siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” [Hadits Riwayat Bukhari 4/217 dan Muslim 759]
    Do’a
    Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut.
    Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau berkata,
    قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها ؟ قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني

    Aku berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui waktu malam Al Qadr, apakah yang mesti aku ucapkan pada saat itu?” Beliau menjawab, “Katakanlah, 
    اَ للّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنيِّ
    Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni 
    (Yaa Allah sesungguhnya engkau Maha pemberi ampunan, suka memberi pengampunan, maka ampunilah diriku ini).”
    (HR. Tirmidzi nomor 3513, Ibnu Majah nomor 3850 dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullahShahih Ibnu Majah nomor 3105) dalam
    Seorang Ulama berkata: Barang siapa yang bersungguh-sungguh mengerjakan ibadah di malam tersebut seperti shalat /qiyamullail, membaca qur`an, berdoa, berdzikir dan mengerjakan amalan-amalan baik lainnya akan mendapatkannya dan memperoleh keuntungan yang telah Allah janjikan bagi orang-orang yang menghidupkan malam tersebut jika dia mengerjakannyadengan mengimani dan mengharapkan pahalanya (-red.- ikhlash karena Allah / mengharap pahala/ridho Allah bukan karena selain Allah).


    Hikmah Malam Lailatul Qodar

    "Sesunguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS al-Qadr [97]: 1-5).
    Saudaraku, begitu besar kasih sayang  yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Lihattlah kita ,manusia, sebagai hamba-Nya dengan tabiat yang sering jatuh bangun dalam lumpur dosa. Namun Allah senantiasa mengasihi dengan memberi kita kemudahan-kemudahan untuk mensucikan diri dari karat-karat dosa dan kemaksiatan. Tak bisa dibayangkan, sebesar apa noda hitam kemaksiatan itu tergores dalam hati, apabila Allah tidak melimpahkan ampunan-Nya yang Maha Luas.
    Ramadhan, merupakan salah satu sarana yang Allah berikan kepada kita memperoleh ampunan-Nya. Banyak sekali kelebihan-kelebihan yang Allah berikan kepada hamba_nya melalui Ramadhan ini, sehingga wajar kalau Rasulullah mengekspresikan keutamaannya dengan perkataan "Apabila umat ini tahu apa yang ada dalam Ramadhan, niscaya mereka akan mengharapkan hal itu selam satu tahun penuh." (HR Tabrani).
    Bahkan salah satu malam yang diselimuti keberkahan hanya terdapat pada salah satu malam di bulan Ramadhan. Betapa agungnya Ramadhan sehingga tak ada selainya yang mendapatkan malam mulia yang lebih baik dari seribu bulan. Rasulullah saw., bersabda, "Barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul Qadr, niscaya diampuni dosa-dosanya yang sudah lewat. (HR Bukhari dan Muslim)
    Banyak penjelasan Rasulullah saw yang sampai pada kita tentang keutamaan-keutamaan malam yang penuh berkah ini. Sebagai malam yang terbaik dan paling barakah  diantara malam yang ada, didalamnya Allah telah menjanjikan pada hambanya yang ikhlas dan berharap untuk mendapatkan perlindungan-Nya di hari akhir, akan melipatgandakan sampai 1000 bulan untuk amal-amalan kebaikan yang dilakukan pada malam ini.
    Banyak sekali hadist yang menerangkan bahwa kaum muslim hendaklah mencari lailatul qadar diantara tanggal ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (HR Bukhari) atau tujuh malam terakhir bulan itu (HR Bukhari). Tampaknya bagi kita tidak menjadi persoalan kapan lailatul qadar itu didatangkan, tetapi yang penting adalah menjemput kedatangannya pada setiap waktu dan mempersiapkan diri untuk itu. Mungkin lebih baik jika kita pusatkan perhatian pada kesiapan mental, kejernihan hati, ketulusan jiwa, keadilan pikiran, kepenuhan iman kita, serta totalitas iman dan kepasrahan jiwa kita kepada Allah Azza Wa Jalla.
    Karena itulah, Ramadhan dengan lailatul Qadar-Nya sebagai media yang bisa mengantarkan kita pada kesucian. Adalah sangat disunahkan bagi kita untuk berusaha memperolehnya dengan memperbanyak ibadah dan amalan-amalan yang baik. Rasulullah, suatu ketika mengatakan "Barang siapa beramal pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka terampunilah dosa-dosanya yang telah lalu". Tidak berlebihan memang, kalau Allah menamainya yang kebaikannya melebihi seribu bulan.
    Tentu alangkah sombongnya manusia yang sangat membutuhkan pengampunan dari Allah atas perbuatan-perbuatan mereka yang banyak menyimpang, apabila mereka menyia-nyiakan kesempatan emas yang bersifat tak tentu akan mereka dapatkan di masa-masa yang akan datang. Siapa yang bisa menjamin  bahwa usia kita akan sampai Ramadhan tahun-tahunyang akan datang. Oleh karena itu merupakan keharusan yang tidak bisa tidak bagi kita, untuk mengejarnya, sehingga janji-janji Allah yang telah ditaburkan itu benar-benar bisa kita dapatkan.
    Berangkat dari sini, kita bisa menyikapinya dengan senatiasa mengoptimalkan ibadah kita di 10 malam terakhir dalam bulan yang penuh rahmat ini. Dengan begitu kita kita tidak khawatir akan terlepas dari malam lailatul qadar. Karena kita mencarinya hany pada malam-malm tertentu.
    Kemudian setelah paparan diatas, kita sebagai hamba Allah yang benar-benar memahami kebenaran kekuasaannya sadar bahwa usaha kitadalam mencari lailatul qadar ini adalah untuk membuktikan dan merealisasikan penghambaan kita kepad Allah Swt, sehingga hal itu mengingatkan kita, seharusnya kita bersama-sama mendekatkan diri kapanpun dan dimanapun, tanpa dibatasi ruang dan waktu. Semoga Allah Yang Maha Agung, memberi kesempatan kepada kita untuk mengecap, menikmati, dan melampaui malam lailatul qadar pada bulan Ramadhan ini dengan kesungguhan beribadah dan keikhlasan hati.
    Saudaraku yang budiman, para ulama menerangkan bahwa hikmah disembunyikannya malam qadar, tidak ditegaskan malamnya, ialah supaya kita berusaha mencarinya, meningkatkan ibadah di setiap malam, membanyakkan doa semoga memperolehnya, sebagaimana yang dilakukan ulam salaf.
    Saudaraku yang baik, Rasulullah SAW sengaja memperlihatkan keistimewaan yang ada pada malam kemuliaan (lailatul qadr) yang penuh berkah itu. Karena beliau tahu bahwa dahulu pernah ada seorang lelaki bani Israil yang selama 1000 bulan selalu memakai pedang berjuang dijalan Allah. Karena umur ummatnya tidak ada yang sepanjang itu, maka Allah menurunkan surat Al-Quran yang menerangkan mengenai malam kemuliaan itu: "Sesungguhnya kami menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemulian itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajr" (Al Qadr 1-5).
    Al Qadr berarti kemuliaan atau tempat kedudukan yang tinggi, atau dikatakan juga takdir (ketentuan) dan keduanya dianggap benar. Ia merupakan tempat menentukan segala urusan dalam setiap tahun, seperti firman Allah: "Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran pada suatu malam yang diberkati, dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah" (Ad Dukhan 3-4).
    Seribu bulan lebih lamanya daripada 83 tahun (sepanjang umur manusia). Dan melakukan ibadah pada malam itu pahalanya setara dengan melakukan ibadah sepanjang masa. Tentu saja itu merupakan kemurahan. Oleh karena itulah Rasulullah menjadi orang yang paling antusias untuk melakukannya. Demi hal itu beliau melakukan i'tikaf di masjid, seraya melepaskan diri dari segala kesibukan dunia. Beliau bersabda: "Barang siapa melakkuakn ibadah pada malam kemuliaan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni".
    Suatu hal yang perlu diperhatikan mengenai keistimewaan malam kemuliaan ini ialah, bahwa Allah memuliakan segenap manusia dengan cara menurunkan cahaya petunjuk pada malam itu. Karenanya, gelap kesesatan hilang sirna. Pada malam itu Allah menghidupkan hati manusia kalau mereka mau melakukan amal-amal yang saleh. Pada malam itu turun para malaikat dan termasuk juga Jibril.
    Satu lagi keistimewaan malam kemuliaan tersebut ialah, kalau peristiwa turunnya malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW membawa wahyu sudah berlalu, maka pada malam kemuliaan itu seakan-akan merupakn rekonstruksinya ataupun demi pembaharuan kesejahteraan bagi manusia. Apabila Jibril waktu itu turun dengan membawa wahyu dan syariat Islam, maka pada malam kemuliaan itu beliau turun lagi setelah mendapat izin dari Rabbnya untuk mengatur segala urusan yang berlaku setahun bagi penghuni bumi. Para malaikat pun ikut turun dengan membawa segenap kesejahteraan. Pada malam itu seolah-olah seluruh dunia tengah terjaga menjambut tanda-tanda kesejahteraan, kedamaian, kebajikan dan keselamatan.
    Ini mendorong kita untuk menyuarakan kepada segenap dunia bahwa sesungguhnya agama kita dan misi atau risalah nabi kita, adalah agama dan misi kesejahteraan yang selalu diperbaharui setiap tahunnya.
    Malam kemuliaan merupakan karunia yang tiada duanya. Siapapun yang sampai terlambat memanfaatkannya, maka sama halnya ia telah berlaku aniaya terhadap dirinya sendiri. Karena istrinya Aisyah ra, Rasulullah SAW pernah memberikan wasiat: 
    "Apabila kamu mendapati malam itu (lailatul qadr), maka bacalah do'a ini: Allahumma innaka 'afqun tuhibbul 'afwa fa'annii. (Ya Allah, sesungguhnya Engkau maha pengampun, Engkau suka mengampuni, maka ampunilah aku)" (HR Tarmidzi).
    Do'a tersebut mencakup segala kebajikan. Masalahnya kalau orang sudah diberikan ampunan, maka jiwa dan raganya akan terpelihara. Ia pun akan dipelihara dari hisab (perhitungan amal) dan siksa, sehingga ia akan memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat.
    Rasulullah SAW sudah menjelaskan kepada para sahabatnya mengenai tanggal dari pada malam lailatul qadr tersebut, yakni disekitar bilangan sepuluh hari yang terakhir pada bulan Ramadhan. Agaknya masalah tersebut tidak perlu diperdebatkan, karena seluruh malam yang ganjil dari sepuluh malam terakhir, terdapat hadist yang memaparkan bahwa malam itu adalah lailatul qadr. Menurut pandangan kami (Athiyah Muhammad Salim), yang tepat ialah bahwa lailatul qadr itu tidak menentu dan berpindah-pindah.
    "Ya Allah, tolonglah kami untuk bisa melakukan ibadah pada malam kemuliaan. Berikan kepada kami berkat kebajikannya. Ampunilah kami. Terimalah permohonan kami agar Engkau berkenan membebaskan kami semua dari siksa neraka. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang maha mendengar dan yang maha mengabulkan do'a. Semoga shalawat dan salam sejahtera Allah senantiasa terlimpah bagi hamba dan Rasul-Nya yang mulia Muhammad SAW".
    Rasulullah SAW bersabda: "Perangilah nafsu kamu dengan menahan lapar dan dahaga, karena pahalanya seperti pahala orang yang berjihad di jalan Allah dan tidak ada amalan yang disukai di sisi Allah daripada menahan lapar dan dahaga". Wallahu a'lam.


    Amalan dan Ibadah yang Harus Diperbanyak Selama Puasa Ramadhan


    Memperbanyak amalan, ibadah di bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan, selain menambah pahala juga untuk mempertinggi kualitas ibadah kita selama puasa Ramadhan, artinya tidak hanya berpuasa, tapi juga melakukan berbagai perbuatan baiik lainnya, diantaranya (dikutip dari berbagai sumber) :


    Shiyam (puasa)

    Shaum atau shiyam bermakna menahan (al-imsaak), dan menahan itulah aktifitas inti dari puasa. Menahan makan dan minum serta segala macam yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari dengan diiringi niat. Jika aktifitas menahan ini dapat dilakukan dengan baik, maka seorang muslim memiliki kemampuan pengendalian, yaitu pengendalian diri dari segala hal yang diharamkan Allah.




    Dalam berpuasa, orang beriman harus mengikuti tuntunan Rasul saw . atau sesuai dengan adab-adab Islam sehingga puasanya benar.


    Berinteraksi dengan Al-Quran

    Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran (QS.2:185).


    (Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).


    Pada bulan ini Al-Qur’an benar-benar turun ke bumi (dunia) untuk menjadi pedoman manusia dari segala macam aktifitasnya di dunia. Dan malaikat Jibril turun untuk memuroja’ah (mendengar dan mengecek) bacaan Al-Quran dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam Maka tidak aneh jika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam lebih sering membacanya pada bulan Ramadhan. Iman Az-Zuhri pernah berkata : Apabila datang Ramadhan maka kegiatan utama kita (selain shiyam) ialah membaca Al-Quran. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memperhatikan tajwid dan esensi dasar diturunkannya Al-Quran untuk ditadabburi, dipahami, dan diamalkan (QS.Shod: 29).


    (Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran ).


    Pada bulan ini umat Islam harus benar-benar berinteraksi dengan Al-Qur’an untuk meraih keberkahan hidup dan meniti jenjang menuju umat yang terbaik dengan petunjuk Al-Qur’an. Berinteraksi dalam arti hidup dalam naungan Al-Qur’an baik secara tilawah (membaca), tadabbur (memahami), hifzh (menghafalkan), tanfiidzh (mengamalkan), ta’liim (mengajarkan) dan tahkiim (menjadikannya sebagai pedoman). Rasulullah saw . bersabda:


    Sebaik-baiknya kamu orang yang mempelajari Al-Qur’an dan yang mengajarkannya.


    Qiyam Ramadhan (Shalat Tarawih)


    Ibadah yang sangat ditekan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam di malam Ramadhan adalah Qiyamu Ramadhan. Qiyam Ramadhan diisi dengan sholat malam atau yang biasa dikenal dengan sholat tarawih. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:


    Barang siapa yang melakukan qiyam Romadon dengan penuh iman dan perhitungan, maka diampuni dosanya yang telah lalu (Muttafaqun’aliahi)


    Memperbanyak Dzikir, Do’a dan Istighfar


    Bulan Ramadhan adalah bulan dimana kebaikan pahalanya dilipatgandakan, oleh karena itu jangan membiarkan waktu sia-sia tanpa aktifitas yang berarti. Diantara aktifitas yang sangat penting dan berbobot tinggi, namun ringan dilakukan oleh umat Islam adalah memperbanyak dzikir, do’a dan istighfar. Bahkan do’a orang-orang yang berpuasa sangat mustajab, maka perbanyaklah berdo’a untuk kebaikan dirinya dan umat Islam yang lain, khususnya yang sedang ditimpa kesulitan dan musibah.


    Do’a dan istighfaar pada saat mustajab adalah:



    • Saat berbuka puasa

    • Sepertiga malam terakhir, yaitu ketika Allah SWT. turun ke langit dunia dan berkata:Siapa yang bertaubat ? Siapa yang meminta ? Siapa yang memanggil, sampai waktu shubuh (HR Muslim)

    • Memperbanyak istighfar pada waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman, Dan waktu sahur mereka memohon ampun.

    • Mencari waktu mustajab pada hari Jum’at, yaitu disaat-saat terakhir pada sore hari Jum’at.

    • Duduk untuk dzikir, do’a dan istighfaar di masjid, yaitu setelah menunaikan sholat Shubuh sampai terbit matahari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: Barangsiapa shalat Fajar berjama’ah di masjid, kemudian tetap duduk berdzikir hingga terbit matahari, lalu sholat dua rakaat, maka seakan-akan ia mendapat pahala haji dan umrah dengan sempurna, sempurna dan sempurna (HR At-Tirmidzi)



    Shodaqoh, Infak dan Zakat


    Rasulullah saw. adalah orang yang paling pemurah dan dibulan Ramadhan beliau lebih pemurah lagi. Kebaikan Rasulullah saw. di bulan Ramadhan melebihi angin yang berhembus karena begitu cepat dan banyaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan :


    Sebaik-baiknya sedekah yaitu sedekah di bulan Ramadhan (HR Al-Baihaqi, Alkhotib dan At-Turmudzi)


    Dan salah satu bentuk shodaqoh yang dianjurkan adalah memberikan ifthor (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Seperti sabda beliau:


    Barangsiapa yang memberi ifthor kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah).


    Menuntut Ilmu dan Menyampaikannya


    Bulan Ramadhan adalah saat yang paling baik untuk menuntut ilmu ke-Islaman dan mendalaminya. Karena di bulan Ramadhan hati dan pikiran sedang dalam kondisi bersih dan jernih sehingga sangat siap menerima ilmu-ilmu Allah SWT. Maka waktu-waktu seperti ba’da shubuh, ba’da dhuhur dan menjelang berbuka sangat baik sekali untuk menuntut ilmu. Pada saat yang sama para ustadz dan da’i meningkatkan aktifitasnya untuk berdakwah menyampaikan ilmu kepada umat Islam yang lain.


    Umrah


    Umrah pada bulan Ramdhan juga sangat baik dilaksanakan, karena akan mendapatkan pahala yang berlipat-lipat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah kepada seorang wanita dari Anshor yang bernama Ummu Sinan : Agar apabila datang bulan Ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara dengan haji bersama Rasulullah saw..(HR.Bukhari dan Muslim).


    I’tikaf


    I’tikaf adalah puncak ibadah di bulan Ramadhan. Dan I’tikaf adalah tetap tinggal di masjid taqqorrub kepada Allah dan menjauhkan diri dari segala aktifitas keduniaan.


    Dan inilah sunnah yang selalu dilakukan Rasulullah pada bulan Ramadhan, disebutkan dalam hadits :


    Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh hari terakhir menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya(HR Bukhari dan Muslim).


    Mencari Lailatul Qadar


    Lailatul Qodar (malam kemuliaan) merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam melalui Rasulnya shalallahu’alaihi wa sallam Malam ini nilainya lebih baik dari seribu bulan biasa. Ketika kita beramal di malam itu berarti seperti beramal dalam seribu bulan.


    Malam kemuliaan itu waktunya dirahasiakan Allah SWT. oleh karena itu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencarinya. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:


    Carilah di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan carilah pada hari kesembilan, ketujuh dan kelima. Saya berkata, wahai Abu Said engkau lebih tahu tentang bilangan. Abu said berkata : Betul. Apa yang dimaksud dengan hari kesembilan, ketujuh dan kelima. Ia berkata: Jika sudah lewat 21 hari, maka yang kurang 9 hari, jika sudah 23 yang kurang 7 dan jika sudah lewat 5 yang kurang 5 (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Al-baihaqi)


    Menjaga Keseimbangan dalam Ibadah


    Keseimbangan dalam beribadah adalah sesuatu yang prinsip, termasuk melaksanakan ibadah-ibadah mahdhoh di bulan Ramadhan. Kewajiban keluarga harus ditunaikan, begitu juga kewajiban sosial lainnya. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam senantiasa menjaga keseimbangan, walaupun beliau khusu’ dalam beribadah di bulan Ramadhan, tetapi tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga. Seperti yang diriwayatkan oleh istri-istri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah RA, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam adalah tokoh yang paling baik untuk keluarga, dimana selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah shaum yakni I’tikaf, harmoni itu tetap terjaga.


     

    iklan bawah 630x30

    Copyright © 2014. Pustaka Islam - All Rights Reserved | Template By Maskolis and Panjz Online | Modifikasi By TutorNesia | Proudly powered by Blogger