Headlines News:

    Sejarah Hijrahnya Rasulullah SAW Dari Makkah Ke Madinah


    Hijrah yang berarti perpindahan dianggap sebagai salah satu ibadah dengan nilai pahala yang tinggi. Dalam banyak ayat al-Quran Allah Swt menjelaskan kemuliaan ibadah ini dan menjanjikan ganjaran yang berlipat ganda kepada mereka yang berhijrah. Sebab, selain kesulitan yang dihadapi seorang muhajir baik kesulitan karena meninggalkan negeri asal, kesulitan di negara baru dan banyak hal lain, hijrah juga dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara agama dan risalah ilahi yang terakhir ini.


    Hijrah Nabi ke Madinah

    ALI MENGGANTIKAN TIDUR RASULULLAH SAW

    Quraisy berencana membunuh Muhammad, karena dikuatirkan ia akan hijrah ke Madinah. Ketika itu kaum Muslimin sudah tak ada lagi yang tinggal kecuali sebagian kecil. Ketika perintah dari Alloh SWT datang supaya beliau hijrah, beliau meminta Abu Bakar supaya menemaninya dalam hijrahnya itu. Sebelum itu Abu Bakar memang sudah menyiapkan dua ekor untanya yang diserahkan pemeliharaannya kepada Abdullah bin Uraiqiz sampai nanti tiba waktunya diperlukan.

    Pada malam akan hijrah itu pula Muhammad membisikkan kepada Ali bin Abi Talib supaya memakai mantelnya yang hijau dari Hadzramaut dan supaya berbaring di tempat tidurnya. Dimintanya supaya sepeninggalnya nanti ia tinggal dulu di Mekah menyelesaikan barang-barang amanat orang yang dititipkan kepadanya. Demikianlah, ketika pemuda-pemuda Quraisy mengintip ke tempat tidur Nabi Muhammad Saw, mereka melihat sesosok tubuh di tempat tidur itu dan mengira bahwa Nabi Saw masih tidur.

    DI DALAM GUA TSUR

    Rasullah (SAW) dan Abu Bakar (RA) tinggal di dalam goa Tsur pada hari Jum’at, Sabtu, dan Ahad. Selama itu, berlangsung pertolongan bagi mereka berdua.

    1. Abdullah bin Abu Bakar (RA) mendatangi goa pada malam hari dan menyampaikan berita perihal berbagai rencana dan kegiatan orang-orang kafir kepada mereka berdua. Sebelum fajar ia sudah kembali ke Makkah sehingga seolah-olah ia selalu berada di Makkah.

    2. Amar bin Fuhairah menggiring domba-domba gembalaannya ke dalam goa pada malam hari sehingga Rasulullah (SAW) dan Abu Bakar (RA) bisa minum susu domba hingga cukup kenyang. Amar menggiring kembali domba-dombanya ke Makkah sebelum fajar selang beberapa waktu setelah Abdullah bin Abu Bakar kembali ke Makkah, dengan demikian jejak kaki Abdullah terhapus oleh jejak domba-domba itu.

    3. Abdullah bin Ariqat Laitsi, seorang kafir yang dapat dipercaya dan bekerja sebagai pemandu yang diupah oleh Abu Bakar (RA) datang ke goa ini, setelah hari ke-tiga, membawa dua ekor onta.

    4. Pada waktu itu Abu Bakar (RA) menawarkan satu dari onta itu kepada Nabi (SAW) sebagai hadiah. Namun beliau (SAW) memaksa membeli onta itu. Abu Bakar (RA) pun akhirnya bersedia menerima pembayaran sebesar empat ratus dirham untuk onta itu. Onta inilah yang kemudian dikenal sebagai onta Rasulullah (SAW) yang dinamai Quswa.

    5. Dengan dipandu oleh Abdullah bin Ariqat, mereka berdua memulai perjalanan menuju Madinah. Amar juga menyertai perjalanan mereka.

    SURAQA

    Ketika itu Quraisy mengadakan sayembara, barangsiapa bisa menyerahkan Muhammad akan diberi hadiah seratus ekor unta. Mereka sangat giat mencari Rasululloh Saw. Ketika terdengar kabar bahwa ada rombongan tiga orang sedang dalam perjalanan, mereka yakin itu adalah Muhammad dan beberapa orang sahabatnya. Suraqa b. Malik b. Ju’syum, salah seorang dari Quraisy, juga ingin memperoleh hadiah seratus ekor unta. Tetapi ia ingin memperoleh hadiah seorang diri saja. Ia mengelabui orang-orang dengan mengatakan bahwa itu bukan Muhammad. Tetapi setelah itu ia segera pulang ke rumahnya. Dipacunya kudanya ke arah yang disebutkan tadi seorang diri.

    Demikian bersemangatnya Suraqa mengejar Nabi Muhammad Saw hingga kudanya dua kali tersungkur ketika hendak mencapai Nabi. Tetapi melihat bahwa ia sudah hampir kedua orang itu, ia tetap memacu kudanya karena rasanya Muhammad sudah di tangan. Akan tetapi kuda itu tersungkur sekali lagi dengan keras sekali, sehingga penunggangnya terpelanting dari punggung binatang itu dan jatuh terhuyung-huyung dengan senjatanya. Suraqa merasa itu suatu alamat buruk jika ia bersikeras mengejar sasarannya itu. Sampai di situ ia berhenti dan hanya memanggil-manggil:

    “Saya Suraqa bin Ju’syum! Tunggulah, saya mau bicara. Saya tidak akan melakukan sesuatu yang akan merugikan tuan-tuan.” Setelah kedua orang itu berhenti melihat kepadanya, dimintanya kepada Muhammad supaya menulis sepucuk surat kepadanya sebagai bukti bagi kedua belah pihak. Dengan permintaan Nabi, Abu Bakr lalu menulis surat itu di atas tulang atau tembikar yang lalu dilemparkannya kepada Suraqa. Setelah diambilnya oleh Suraqa surat itu ia kembali pulang. Sekarang bila ada orang mau mengejar Nabi Saw, maka dikaburkan olehnya, sesudah tadinya ia sendiri yang mengejarnya.

    SEJARAH KISAH HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW KE MADINAH


    Selama tujuh hari terus-menerus rombongan Rasululloh Saw berjalan, mengaso di bawah panas membara musim kemarau dan berjalan lagi sepanjang malam mengarungi lautan padang pasir dengan perasaan kuatir. Hanya karena adanya iman kepada Alloh Swt membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman. Ketika sudah memasuki daerah kabilah Banu Sahm dan datang pula Buraida kepala kabilah itu menyambut mereka, barulah perasaan kuatir dalam hatinya mulai hilang. Jarak mereka dengan Madinah kini sudah dekati.

    Selama mereka dalam perjalanan yang sungguh meletihkan itu, berita-berita tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya yang akan menyusul kawan-kawan yang lain, sudah tersiar di Madinah. Penduduk kota ini sudah mengetahui, betapa kedua orang ini mengalami kekerasan dari Quraisy yang terus-menerus membuntuti. Oleh karena itu semua kaum Muslimin tetap tinggal di tempat itu menantikan kedatangan Rasululloh dengan hati penuh rindu ingin melihatnya, ingin mendengarkan tutur katanya. Banyak di antara mereka itu yang belum pernah melihatnya, meskipun sudah mendengar tentang keadaannya dan mengetahui pesona bahasanya serta keteguhan pendiriannya. Semua itu membuat mereka rindu sekali ingin bertemu, ingin melihatnya.

    MASYARAKAT MADINAH


    Tersebarnya Islam di Madinah dan keberanian kaum Muslimin di kota itu sebelumhijrah Nabi ke tempat tersebut sama sekali di luar dugaan kaum Muslimin Mekah. Beberapa pemuda Muslimin bahkan berani mempermainkan berhala-berhala kaum musyrik di sana. Seseorang yang bernama ‘Amr bin’l-Jamuh mempunyai sebuah patung berhala terbuat daripada kayu yang dinamainya Manat, diletakkan di daerah lingkungannya seperti biasa dilakukan oleh kaum bangsawan. ‘Amr ini adalah seorang pemimpin Banu Salima dan dari kalangan bangsawan mereka pula. Sesudah pemuda-pemuda golongannya itu masuk Islam malam-malam mereka mendatangi berhala itu lalu di bawanya dan ditangkupkan kepalanya ke dalam sebuah lubang yang oleh penduduk Madinah biasa dipakai tempat buang air.

    Bila pagi-pagi berhala itu tidak ada ‘Amr mencarinya sampai diketemukan lagi, kemudian dicucinya dan dibersihkan lalu diletakkannya kembali di tempat semula, sambil ia menuduh-nuduh dan mengancam. Tetapi pemuda-pemuda itu mengulangi lagi perbuatannya mempermainkan Manat ‘Amr itu, dan diapun setiap hari mencuci dan membersihkannya. Setelah ia merasa kesal karenanya, diambilnya pedangnya dan digantungkannya pada berhala itu seraya ia berkata: “Kalau kau memang berguna, bertahanlah, dan ini pedang bersama kau.” Tetapi keesokan harinya ia sudah kehilangan lagi, dan baru diketemukannya kembali dalam sebuah sumur tercampur dengan bangkai anjing. Pedangnya sudah tak ada lagi.

    Sesudah kemudian ia diajak bicara oleh beberapa orang pemuka-pemuka masyarakatnya dan sesudah melihat dengan mata kepala sendiri betapa sesatnya hidup dalam syirik dan paganisma itu, yang hakekatnya akan mencampakkan jiwa manusia ke dalam jurang yang tak patut lagi bagi seorang manusia, ia pun masuk Islam.

    MESJID QUBA'

    Ketika rombongan Rasululloh Saw sampai di Quba’, mereka tinggal empat hari ia di sana dan membangun mesjid Quba’. Di tempat ini Ali b. Abi-Talib ra menyusul, setelah mengembalikan barang-barang amanat – yang dititipkan oleh rasululloh Saw – kepada pemilik-pemiliknya di Mekah. Ali ra menempuh perjalanannya ke Madinah dengan berjalan kaki. Malam hari ia berjalan, siangnya bersembunyi. Perjuangan yang sangat meletihkan itu ditanggungnya selama dua minggu penuh, yaitu untuk menyusul saudara-saudaranya seagama.

    SAMPAI DI MADINAH

    Demikanlah akhirnya rombongan Rosululloh selamat sampai Madinah. Hari itu adalah hari Jum’at dan Muhammad berjum’at di Madinah. Di tempat itulah, ke dalam mesjid yang terletak di perut Wadi Ranuna itulah kaum Muslimin datang, masing-masing berusaha ingin melihat serta mendekatinya. Mereka ingin memuaskan hati terhadap orang yang selama ini belum pernah mereka lihat, hati yang sudah penuh cinta dan rangkuman iman akan risalahnya, dan yang selalu namanya disebut pada setiap kali sembahyang. Orang-orang terkemuka di Medinah menawarkan diri supaya ia tinggal pada mereka.

    Setiba Rasulullah (SAW) di Madinah, onta beliau (Quswa) duduk di lahan terbuka di dekat rumah Abu Ayyub Ansari (RA). Maka beliau (SAW) pun menetap di tempat itu sampai terselesaikannya pendirian Masjid Nabawi dan sebuah tempat berteduh untuk beliau. Seluruh sahabat bersama-sama Nabi (SAW) juga secara langsung turun tangan dalam pembangunan Masjid Nabawi, sebagaimana juga mereka melakukan bersama-sama dalam pembangunan Masjid Quba’.

    Beberapa hari kemudian, istri Nabi (SAW); Saudah (RA); dua putri beliau Fatimah (RA) and Ummu Kulsum (RA), Usamah bin Zaid (RA), ‘Aisyah (RA) dan Ummu Aiman (RA) juga menyusul hijrah ke Madinah dibawah kawalan Abdullah bin Abu Bakar (RA). Adapun putri beliau seorang lagi, Zainab (RA), baru diijinkan hijrah ke Madinah setelah terjadi peperangan Badar.

    Di Madinah, Rasulullah (SAW) memanjatkan doa (yang artinya) sebagai berikut, “Wahai Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau bahkan lebih dari itu. Kami mohon, jadikanlah iklimnya menyehatkan bagi kami. Tambahkanlah keberkahan didalam takaran (shaq dan mud) kami, dan pindahkanlah panasnya Madinah hingga ke Juhfah.” Allah (SWT) mengabulkan doa beliau dan beliaupun menetap di Madinah karena begitu cintanya beliau terhadap kota ini. (Bukhari).

    ARTI PENTING HIJRAH

    Hijrah telah membawa akibat-akibat yang lebih jauh:

    1. Dari peristiwa ini, terjadi perubahan sosial. Islam sebagai sebuah kelompok/golongan didalam masyarakat telah berkembang menjadi sebuah kesatuan Ummat Islam. Maka sirnalah diskriminasi atas dasar warna kulit, kredo, ataupun kekayaan. Semua Muslim setara/egaliter.

    2. Menurut para ahli sejarah Muslim, Rasulullah (SAW) tiba di Quba‘ pada tanggal 16 Juli 632 M. yang mana berada dalam bulan Muharram, dari sinilah dimulainya perhitungan kalender Hijriyah.

    3. Adalah di Madinah, diletakkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) Islam. Peristiwa bersejarah berupa perjanjian-perjanjian yang dibuat bersama dengan kelompok Yahudi dan beberapa suku yang lain menjadi panduan bagi generasi-generasi yang kemudian.

    4. Diantara sekian banyak sahabat Nabi (SAW), beliau memilih Abu Bakar (RA) sebagai teman dalam perjalanan hijrah. Hal ini di abadikan didalam Al-Quran, Surah At-Taubah. Ini merupakan penghargaan paling utama bagi Abu Bakar (RA).

    5. Setiap orang yang berpola-pikir adil dan terbuka, dari tulisan ini dapat mengambil kesimpulan bahwa Abu Bakar (RA) telah memiliki peranan yang amat penting dalam peristiwa Hijrah. Maka sungguh amat menyedihkan bahwasanya sebagian orang masih menilai secara tidak adil terhadap diri sahabat yang demikian dihormati ini.

    KAUM MUSLIMIN DAN ISA


    Akan tetapi Islam melarang kaum Muslimin merendahkan kedudukan Isa - karena dia hamba Allah yang diberiNya kitab dan dijadikanNya seorang nabi, dijadikanNya ia orang yang beroleh berkah di mana pun ia berada, diperintahkanNya ia melakukan sembahyang, mengeluarkan zakat selama ia masih hidup, dijadikanNya ia orang yang berbakti kepada ibunya, dan tidak pula dijadikan orang yang pongah dan celaka. Bahagia ia tatkala dilahirkan, tatkala ia wafat dan tatkala ia dibangkitkan hidup kembali.

    ORANG-ORANG KRISTEN YANG FANATIK DAN MUHAMMAD

    Sedang dari pihak kaum Masehi, banyak di antara mereka itu yang menyindir-nyindir Muhammad dan menilainya dengan sifat-sifat yang tidak mungkin dilakukan oleh kaum terpelajar - untuk melampiaskan rasa kebencian yang ada dalam hati mereka serta beragitasi membangkitkan emosi orang. Meskipun ada dikatakan bahwa perang salib itu sudah berakhir sejak ratusan tahun yang lalu, namun fanatisma gereja Kristen terhadap Muhammad mencapai puncaknya sampai pada waktu-waktu belakangan ini. Dan barangkali masih tetap demikian kalau tidak akan dikatakan malah bertambah, sekalipun dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, berselubung misi dengan pelbagai macam cara. Hal ini tidak terbatas hanya pada gereja saja bahkan sampai juga kepada penulis-penulis dan ahli-ahli pikir Eropa dan Amerika, yang dapat dikatakan tidak seberapa hubungannya dengan pihak gereja.

    Bisa jadi orang merasa heran bahwa fanatisma Kristen terhadap Islam masih begitu keras pada suatu zaman yang diduga adalah zaman cerah dan zaman ilmu pengetahuan, yang berarti juga zaman toleransi dan kelapangan dada. Dan orang akan lebih heran lagi apabila mengingat kaum Muslimin yang mula-mula, betapa mereka merasa gembira melihat kemenangan kaum Kristen begitu besar terhadap kaum Majusi (Mazdaisma), melihat kemenangan pasukan Heraklius merebut panji-panji Persia dan dapat melumpuhkan tentara Kisra. Masa itu Persia adalah yang memegang tampuk pimpinan di seluruh jazirah Arab bagian selatan, sesudah Kisra dapat mengusir Abisinia dari Yaman. Kemudian Kisra mengerahkan pasukannya - pada tahun 614 - di bawah salah seorang panglimanya yang bernama Syahravaraz2 untuk menyerbu Rumawi, dan dapat mengalahkannya ketika berhadap-hadapan di Adhri’at3 dan di Bushra4, tidak jauh dari Syam ke negeri Arab. Mereka banyak yang terbunuh, kota-kota mereka dihancurkan, kebun-kebun zaitun dirusak.

    Pada waktu itu Arab - terutama penduduk Mekah - mengikuti berita-berita perang itu dengan penuh perhatian. Kedua kekuatan yang sedang bertarung itu merupakan peristiwa terbesar yang pernah dikenal dunia pada masa itu. Negeri-negeri Arab ketika itu menjadi tetangga-tetangganya. Sebahagian berada di bawah kekuasaan Persia, dan sebahagian lagi berbatasan dengan Rumawi. Orang-orang kafir Mekah bergembira sekali melihat kekalahan kaum Kristen itu; sebab mereka juga Ahli Kitab seperti kaum Muslimin. Mereka berusaha mengaitkan tercemarnya kekalahan Kristen itu dengan agama kaum Muslimin.

    Sebaliknya pihak Muslimin merasa sedih sekali karena pihak Rumawi juga Ahli Kitab seperti mereka. Muhammad dan sahabat-sahabatnya tidak mengharapkan kemenangan pihak Majusi dalam melawan Kristen. Perselisihan kaum Muslimin dan kaum kafir Mekah ini sampai menimbulkan sikap saling berbantah dari kedua belah pihak. Kaum kafirnya mengejek kaum Muslimin, sampai ada di antara mereka itu yang menyatakan kegembiraannya di depan Abu Bakrf dan Abu Bakrpun sampai marah dengan mengatakan: Jangan lekas-lekas gembira; pihak Rumawi akan mengadakan pembalasan.

    Abu Bakr adalah orang yang terkenal tenang dan lembut hati. Mendengar jawaban itu pihak kafir membalasnya dengan ejekan pula: Engkau pembohong. Abu Bakr marah: Engkaulah musuh Tuhan yang pembohong! Hal ini disertai dengan taruhan sepuluh ekor unta bahwa pihak Rumawi akan mengalahkan kaum Majusi dalam waktu setahun. Muhammad mengetahui adanya peristiwa taruhan ini, lalu dinasehatinya Abu Bakr, supaya taruhan itu ditambah dan waktunyapun diperpanjang. Abu Bakr memperbanyak jumlah taruhannya sampai seratus ekor unta dengan ketentuan, bahwa Persia akan dapat dikalahkan dalam waktu kurang dari sembilan tahun.

    Dalam tahun 625 ternyata Heraklius menang melawan pihak Persia. Syam direbutnya kembali dan Salib Besar dapat diambil lagi. Dalam taruhan ini Abu Bakrpun menang. Sebagai nubuat atas kemenagan ini firman Tuhan turun seperti dalam awal Surah ar-Rum: “Alif- Lam. Mim. Kerajaan Rumawi telah dikalahkan. Di negeri terdekat. Dan mereka, sesudah kekalahan itu, akan mendapat kemenangan. Dalam beberapa tahun saja. Di tangan Tuhan keputusan itu. Pada masa lampau, dan masa akan datang. Pada hari itu orang-orang beriman akan bergembira. Dengan pertolongan Allah; Ia menolong siapa yang dikehendakiNya. Maha Mulia Ia dalam Kekuasaan dan Maha Penyayang. Demikian janji Allah. Allah takkan menyalahi janjiNya. Tetapi kebanyakan orang tidak mengerti.” (QS, 30:1-6)

    Besar sekali kegembiraan kaum Muslimin atas kemenangan Heraklius dan kaum Nasrani itu. Hubungan persaudaraan antara mereka yang menjadi pengikut Muhammad dan mereka yang percaya kepada Isa, selama hidup Nabi, besar sekali, meskipun antara keduanya sering terjadi perdebatan. Tetapi tidak demikian halnya kaum Muslimin dengan pihak Yahudi, yang pada mulanya bersikap damai, lambat-laun telah menjadi permusuhan yang berlarut-larut, yang sampai meninggalkan bekas berdarah dan membawa akibat keluarnya orang-orang Yahudi dari seluruh jazirah Arab. Kebenaran atas kejadian ini ialah firman Tuhan: “Pasti akan kaudapati orang-orang yang paling keras memusuhi mereka yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik; dan pasti akan kaudapati orang-orang yang paling akrab bersahabat dengan mereka yang beriman ialah mereka yang berkata: ‘Kami ini orang-orang Nasrani.’ Sebab, di antara mereka terdapat kaum pendeta dan rahib-rahib, dan mereka itu tidak menyombongkan diri.” (QS, 5:82)

    ISLAM DAN NASRANI


    Kekuatan inilah yang telah menyebabkan Islam itu tersebar, telah dikonfrontasikan langsung dengan pihak Nasrani yang menghadapinya dengan sikap permusuhan yang sengit sekali. Muhammad telah berhasil melawan paganisma dan mengikisnya dari negeri-negeri Arab, seperti juga yang kemudian dilakukan oleh para penggantinya yang mula-mula, di Persia, di Afganistan dan tidak sedikit pula di India. Pengganti-pengganti Muhammad telah dapat juga mengalahkan kaum Nasrani di Hira, di Yaman, Syam, Mesir dan sampai ke pusat Nasrani sendiri di Konstantinopel.

    Seperti halnya dengan paganisma, adakah juga terhadap agama Nasrani akan senasib mengalami kelenyapan sebagai salah satu agama Kitab yang juga dihormati oleh Muhammad dan yang juga mendapat wahyu melalui Nabinya? Adakah orang-orang Arab itu, Arab pedalaman yang datang merantau dari pelosok jazirah padang pasir yang gersang, akan ditakdirkan juga menguasai taman-taman Andalusia, Bizantium dan daerah-daerah Masehi lainnya? Lebih baik mati daripada itu. Selama beberapa abad terus-menerus antara pengikut-pengikut Isa dan pengikut-pengikut Muhammad telah terjadi peperangan yang terus-menerus. Dan peperangan itu tidak terbatas pada pedang dan meriam saja, malah juga diteruskan sampai ke bidang-bidang perdebatan dan pertentangan teologis yang dibawa oleh pejuang-pejuang itu, masing-masing atas nama Muhammad dan atas nama Isa, masing-masing mencari jalan mempengaruhi

    LINGKUNGAN KEKUASAAN ISLAM YANG PERTAMA


    Tidak banyak waktu yang diperlukan Muhammad dalam menyampaikan ajaran agama, dalam menyebarkan panjinya ke penjuru dunia. Sebelum wafatnya, Allah telah menyempurnakan agama ini bagi kaum Muslimin. Dalam pada itu iapun telah meletakkan landasan penyebaran agama itu: dikirimnya misi kepada Kisra1, kepada Heraklius dan kepada raja-raja dan penguasa-penguasa lain supaya mereka sudi menerima Islam. Tak sampai seratus limapuluh tahun sesudah itu, bendera Islampun sudah berkibar sampai ke Andalusia di Eropa sebelah barat, ke India, Turkestan, sampai ke Tiongkok di Asia Timur, juga telah sampai ke Syam (meliputi Suria, Libanon, Yordania dan Palestina sekarang), Irak, Persia dan Afganistan, yang semuanya sudah menerima Islam. Selanjutnya negeri-negeri Arab dan kerajaan Arab, sampai ke Mesir, Cyrenaica, Tunisia, Aljazair, Marokko, -sekitar Eropa dan Afrika- telah dicapai oleh misi Muhammad ‘alaihissalam. Dan sejak waktu itu sampai masa kita sekarang ini panji-panji Islam tetap berkibar di semua daerah itu, kecuali Spanyol yang kemudian diserang oleh Kristen dan penduduknya disiksa dengan bermacam-macam cara kekerasan. Tidak tahan lagi mereka hidup. Ada di antara mereka yang kembali ke Afrika, ada pula yang karena takut dan ancaman, berbalik agama berpindah dari agama asalnya kepada agama kaum tiran yang menyiksanya.

    Hanya saja apa yang telah diderita Islam di Andalusia sebelah barat Eropa itu ada juga gantinya tatkala kaum Usmani (Turki) memasukkan dan memperkuat agama Muhammad di Konstantinopel. Dari sanalah ajaran Islam itu kemudian menyebar ke Balkan, dan memercik pula sinarnya sampai ke Rusia dan Polandia sehingga berkibarnya panji-panji Islam itu berlipat ganda luasnya daripada yang di Spanyol.

    Sejak dari semula Islam tersebar hingga masa kita sekarang ini memang belum ada agama-agama lain yang dapat mengalahkannya. Dan kalaupun ada di antara umat Islam yang ditaklukkan, itu hanya karena adanya berbagai macam kekerasan, kekejaman dan despotisma, yang sebenarnya malah menambah kekuatan iman mereka kepada Allah, kepada hukum Islam, dengan memohonkan rahmat dan ampunan daripadaNya.

    Sejarah Islam Pertama Kali


    MUHAMMAD, ‘alaihi’sh-shalatu wassalam.

    Dengan nama yang begitu mulia, jutaan bibir setiap hari mengucapkannya, jutaan jantung setiap saat berdenyut, berulang kali. Bibir dan jantung yang bergerak dan berdenyut sejak seribu tiga ratus limapuluh tahun. Dengan nama yang begitu mulia, berjuta bibir akan terus mengucapkan, berjuta jantung akan terus berdenyut, sampai akhir zaman

    Pada setiap hari di kala fajar menyingsing, lingkaran-lingkaran putih di ufuk sana mulai nampak hendak menghalau kegelapan malam, ketika itu seorang muazzin bangkit, berseru kepada setiap makhluk insani, bahwa bangun bersembahyang lebih baik daripada terus tidur. Ia mengajak mereka bersujud kepada Allah, membaca selawat buat Rasulullah.

    Seruan ini disambut oleh ribuan, oleh jutaan umat manusia dari segenap penjuru bumi, menyemarakkannya dengan salat menyambut pahala dan rahmat Allah bersamaan dengan terbitnya hari baru. Dan bila hari siang, mataharipun berangkat pulang, kini muazzin bangkit menyerukan orang bersembahyang lohor, lalu salat asar, magrib, isya. Pada setiap kali dalam sembahyang ini mereka menyebut Muhammad, hamba Allah, Nabi dan RasulNya itu, dengan penuh permohonan, penuh kerendahan hati dan syahdu. Dan selama mereka dalam rangkaian sembahyang lima waktu itu, bergetar jantung mereka menyebut asma Allah dan menyebut nama Rasulullah. Begitulah mereka, dan akan begitu mereka, setelah Allah memperlihatkan agama yang sebenarnya ini dan melimpahkan nikmatNya kepada seluruh umat manusia.

    TAHLIL & KENDURI & YASINAN



    Assalamu'alaykum Wr. Wb.
    Berbicara masalah over pahala maka kita akan masuk dalam kontroversi klasik.
    Karena dari jaman dulu kala hal ini sudah menjadi satu perdebatan yang seru antar para pemikir Islam, pro dan kontra ini semakin memanas manakala para pengikut masing-masing sudah semakin jumud dan terjebak dalam taklid buta sehingga tidak bersedia lagi untuk melakukan kaji ulang dengan lebih obyektif.
    Sejauh mana hal-hal tersebut harus kita pahami ?
    Mari sama-sama kita analisa ...
    Over pahala maksudnya dimana seseorang melakukan sholat, puasa, haji, mengaji Yasin, al-Fatihah dan sebagainya yang diniatkan ataupun ia minta kepada Allah agar perbuatannya tersebut diberikan kepada orang tertentu, apakah dia keluarganya, kawannya, tetangganya, gurunya atau siapa saja yang dia kehendaki yang umumnya orang tersebut sudah meninggal dunia.
    Adakah over pahala semacam ini dalam al-Qur'an ?
    Dibolak-balik, diputar bagaimanapun kitab Allah itu tidak akan pernah bertemu dengan yang namanya over pahala, sebaliknya al-Qur'an justru secara tegas memberikan sanggahan-sanggahannya.
    Over pahala bisa ditemukan dalam beberapa literatur hadis yang dianggap shahih didunia Islam, khususnya bagi jemaah Ahlussunnah wal Jamaah, diantaranya :
    Rasulullah pernah berkurban satu kambing buat umatnya dan satu lagi buat dirinya dan keluarganya - Hadis Riwayat Ahmad
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Adakah bermanfaat bagi bapak saya yang sudah mati jika saya melakukan sedekah atas namanya ? ; Jawab Rasulullah : 'Ya' - Hadis Riwayat Ahmad dan Muslim
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Apakah ibu saya mendapat ganjaran kalau saya bersedekah atas namanya ?' ; Rasulullah jawab : 'Ya' - Hadis Riwayat Bukhari dan lain-lainnya
    Seorang wanita berkata kepada Rasulullah : Ibu saya mati meninggalkan puasa satu bulan. ; maka sabdanya : puasakanlah. - Hadis Riwayat Bukhari
    Barangsiapa mati meninggalkan puasa maka hendaklah walinya mempuasakan untuk dirinya - Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
    Bagaimana menyikapi hadis-hadis tersebut ?
    Kita setuju bila al-Qur'an merupakan hukum tertinggi dalam Islam, apapun literatur diluarnya harus dikonfrontasikan terlebih dahulu dengan al-Qur'an agar bisa diterima nilai validitasnya, inipun berlaku terhadap hadis, karena itu salah satu persyaratan penentuan shahih tidaknya suatu hadis adalah apabila hadis yang bersangkutan tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur'an, baik secara samar apalagi terang-terangan.
    Lalu bagaimana tanggapan al-Qur'an seputar masalah ini ? Berikut beberapa diantaranya ...
    "Tiap-tiap umat akan dipanggil untuk menerima kitabnya, dan diserukanlah : Pada hari ini kamu akan dibalas sesuai dengan apa yang kamu kerjakan" - Qs. 45 al-Jaatsiah : 28
    Artinya :
    Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan dipanggil untuk menerima berkas dari semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia.
    "Maka dihari ini, tidak akan dianiaya seseorang meski sedikitpun, dan tidak dibalas kamu melainkan apa yang sudah kamu kerjakan "- Qs. 36 Yasin : 54
    Artinya :
    Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan menerima pembalasan atas semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia dan ini sama sekali tidak berdasarkan perbuatan orang lain.
    "Bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain, dan seseorang tidak akan mendapat ganjaran melainkan apa yang telah dia kerjakan" - Qs. 53 an-Najm : 39
    Artinya :
    Masing-masing orang akan memikul dosanya sendiri dan masing-masing orang akan mendapat ganjaran dari perbuatannya sendiri, tidak dari perbuatan dan usaha orang lain.
    Dari konfrontasi diatas maka jelas al-Qur'an menolak amalan over pahala, apapun maksud, tujuan dan caranya.
    Lalu bagaimana dengan hadis-hadis tadi yang bercerita mengenai over pahala ?
    Ya otomatis tertolak dengan sendirinya !
    Tetapi semuanya Shahih, bahkan diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Muslim ?
    Renungkan ayat al-Qur'an berikut ini :
    Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. - Qs. al-Ma'idah 5:45
    Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan amal-amal mereka. - Qs. Muhammad 47:9
    Bukhari dan Muslim adalah manusia biasa, jangan memposisikan mereka seperti Tuhan yang tidak pernah salah, jangan terlalu berlebihanlah dalam menilai seseorang. Kita harus bisa berlaku obyektif, kenapa ?
    Jangankan Bukhari dan Muslim, bahkan Nabi Muhammad sendiri jelas-jelas pernah ditegur ALLAH 2 x karena memastikan waktu turunnya wahyu (Qs. 18 al-kahfi : 23-24) dan bermuka masam saat ada orang buta meminta pengajaran agama kepadanya (Qs. 80 'abasa : 1).
    Artinya, tidak ada jaminan kemaksuman atas diri seorang Bukhari dan Muslim.
    Kita bisa melihat dalam hadist-hadistnya, Bukhari maupun Muslim tampaknya tidak memperketat kebenaran logika isi hadist yang mereka terima, sehingga acapkali kita jumpai hadist-hadist yang berbau dongeng dan diluar nalar pemikiran wajar yang justru bertentangan dengan ketegasan al-Qur'an yang memerintahkan kita mempergunakan akal didalam beragama (Qs. 5 al-maaidah: 58 Qs. 12 Yuusuf : 111, Qs. 39 az-zumar: 18 dan 21, Qs. 65 ath-thalaq: 10, Qs. 38 Shaad : 29 dan sejumlah ayat quran lainnya).

    Misalnya saja hadist mengenai perjalanan Isra dan mikra Nabi yang kental sekali nuansa dongengnya, dimana disitu disebutkan pertemuan Nabi Muhammad dengan para Nabi sebelumnya yang sudah wafat dan melakukan sholat berjemaah di Baitul Maqdis Palestina lalu dilanjutkan dengan wawancara Nabi dan Jibril seputar keadaan umat akhir jaman sampai pada kisah Nabi yang bolak-balik pulang pergi dari Tuhan menuju Musa dan sebaliknya (perintah Sholat seperti membeli baju dipasar, ada tawar menawar) - hadis mengenai mi'raj Nabi ini saja Bukhari memiliki beberapa versi yang berbeda, mungkinkah semuanya benar ? -Tidak mungkin- pasti cuma ada satu yang benar atau justru semuanya salah.

    Belum lagi kisah Nabi Musa memukul keluar biji mata malaikat maut saat akan mengambil ruhnya atau juga kisah seputar kemunculan Dajjal dan turunnya 'Isa al-Masih menjelang kiamat yang juga justru banyak saling bertentangan satu sama lain.

    Sayangnya kita umat Islam justru menerima begitu saja dengan menyandarkan bahwa semuanya bisa saja terjadi bila ALLAH berkehendak, menurut saya justru alasan yang seperti inilah penyebab rusaknya cara berpikir umat terhadap agamanya, menerima atau taqlid buta tanpa berani mengkaji secara kritis.

    Kita hormati mereka atas jasa-jasanya namun itu tidak membuat kita berlaku pengkultusan individu atas diri mereka.
    Tetapi banyak orang melakukannya dan tidak kurang ulama terkenal pun pernah mendakwahkan perihal kebenaran over pahala tersebut ?
    Saya jawab dengan ayat al-Qur'an saja :
    Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. - Qs. al-An'am 6:116
    Katakanlah:"Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan". - Qs. al-Ma'idah 5:100
    Sekedar catatan tambahan :
    A. Hassan dalam buku Soal Jawab Masalah Agama 3-4 (terbitan : Penerbit Persatuan Bangil) pada halaman 1152 mengatakan : Menurut pertimbangan akal, maka ganjaran ibadat itu tidak bisa sampai kepada orang lain lantaran Tuhan perintah beribadah itu agar kita terpelihara dari kejahatan dan agar kita menjadi orang yang berbakti, agar kita menjadi orang yang takut pada Allah.
    Jika seandainya ibadat kita bisa dikerjakan oleh orang lain, tentu kita tidak bisa jadi orang yang dimaksudkan dalam Qur'an itu. Ibadah artinya memperhambakan diri, karenanya tidak bisa ada kalau tidak dikerjakan oleh masing-masing orang. Jika ibadat seseorang boleh dikerjakan oleh orang lain maka orang yang kaya bisa membayar manusia sekampung, bisa membayar kyai terkenal untuk mengerjakan amal ibadahnya.
    Saya jadi ingat pengalaman pribadi saat orang tua saya meninggal tahun 2000 yang lalu, saat itu salah seorang saudara tua saya dengan antusiasnya "membayar satu jemaah masjid" dari daerah lain untuk membacakan tahlil dan yasin bagi almarhum ditambah acara makan-makannya, saya sendiri menolak untuk ikut didalamnya. Bagi saya perbuatan itu sia-sia saja, saya menganggapnya sebagai perbuatan yang baik semata-mata untuk sipelakunya sendiri dan jamuan makan malam seperti biasa. Pendirian saya dan almarhum orang tua kebenaran sama, kami tidak menganggapnya sebagai suatu hal yang bermanfaat bagi orang yang sudah mati, kecuali doa mereka saja, sekali lagi doa bukan Yasin bukan tahlil dan bukan dengan kirim-kiriman al-Fatihah. Ini harus dibedakan.
    Lebih jauh, pada halaman 1133 s/d 1138 secara panjang lebar A. Hassan dalam buku yang sama memperlihatkan bagaimana sejumlah ulama dan ahli tafsir pun banyak yang menolak amalan over pahala ini, misalnya At-Thabari (27:39-40), A. Fakhrur Razie (7:738), Ibnu Katsier (8:120 dan 3:444), Jalalain (3:198), Fathul Qadier (5:111), Nasa'i dengan berpegang pendapat Ibnu Abbas (Telah berkata Ibnu Abbas : Janganlah seseorang menggantikan sholat seseorang dan jangan pula ia puasakan seseorang), Malik bin Anas dengan berpegang pada perkataan Ibnu Umar (Tidak boleh seseorang mempuasakan orang lain dan tidak boleh dia menggantikan sholat orang lain), Fathul Barie (4:47 yang diambil dari perkataan Ibnu Umar juga : Telah berkata Ibnu Umar : Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain).
    Sekiranya over pahala dibolehkan oleh Nabi, tentu para sahabat tersebut tidak berani berkata demikian, adanya perkataan dari beberapa sahabat itu memberi arti bahwa Nabi Muhammad memang tidak pernah memperbolehkan over pahala, baik itu haji, puasa, sholat dan sebagainya.
    Maih menurut A. Hassan juga, dalam Fathul Barie 4:49 disebutkan : Imam Malik memandang bahwa zhahirnya Hadis wanita Khast-'amiyah (yaitu menghajikan bapaknya) itu menyalahi zhahirnya al-Qur'an, maka Imam Malik berpegang pada al-Qur'an.
    Saat disampaikan pada 'Aisyah perkataan Umar dan Ibnu Umar bahwa mayat itu disiksa karena ditangisi keluarganya, hadis itu dibantah oleh 'Aisyah dan merujuk pada Qs. al-Israa' 17 ayat 15 bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain ... dan ini pun riwayat dari Bukhari dari Ibnu Abbas.
    Dengan demikian, semakin jelas masalah ini memang tidak bisa dibenarkan, baik menurut al-Qur'an, logika ataupun dikonfrontasikan dengan beberapa hadis Nabi yang lain.
    Jika mau berdoa ya berdoa saja, kalau memang mau pakai bahasa Arab maka ucapkan Allahhummaghfirlie ...dan seterusnya atau yang sejenis, dan jika mau memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah maka pilih saja kata-kata yang baik dan pantas.
    Tidak ada yang perlu dilogikan untuk masalah ini karena logika jelas menentangnya, masalah ibadah seperti sholat, haji dan membaca al-Qur'an berhubungan langsung dengan Allah sementara masalah hutang piutang duniawiyah berhubungan langsung dengan sesama manusia, sehingga saat orang tua kita meninggal, saudara kita meninggal maka kita sebagai ahli rumahnya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan semua hutang piutang yang terjadi, sementara dengan Allah itu bukan urusan kita, melainkan urusan orang yang bersangkutan sendiri dengan Allah, jika memang ia punya hutang dengan Allah dan dia keburu meninggal sebelum sempat membayar hutangnya itu maka itu artinya Dia menagih dengan cara-Nya sendiri.

    Sebenarnya yasinan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepanjang sepengetahuan saya, Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah berbuat hal yang demikian.

    Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha menyebarkan Islam didaerah-daerah yang masih menganut paham Hindu maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran Islam ditengah tradisi dan kebiasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar.

    Hal yang sama misalnya dilakukan oleh Sunan Kali Jaga melalui wayangnya, Sunan Gunung Jati melalui lagu-lagunya dan seterusnya.

    Apakah perbuatan mereka itu salah ? jawabnya - ya - dan - tidak -
    Dalam kondisi tertentu, memang diperlukan teknik-teknik khusus untuk bisa menarik orang kedalam ajaran Islam, kita harus ingat bahwa tidaklah mungkin kita bisa merubah kebiasaan suatu kaum secara drastis, pertentangan akan selalu muncul disana-sini, dan jika tidak bijak menghadapinya malah bisa terjadi bentrokan fisik yang malah akan merugikan semua pihak.
    Disini Ijtihad para wali itu mungkin bisa dimaafkan dan diterima.

    Dari sisi lain, sekali lagu perbuatan-perbuatan semacam itu tidak ada tuntunannya secara agama.

    Kalau mau mengaji ya mengaji saja, kenapa harus ditetapkan surah Yasin saja ? kenapa tidak an-Nisaa' atau kenapa tidak al-a'la kenapa tidak surah al-Baqarah ?

    Firman Allah :

    karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an. - Qs. 73 al-Muzammil 20

    Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah - Qs. 64 at-Taghaabun 16

    Selanjutnya, membaca al-Qur'an sebenarnya tidak diperbolehkan secara beramai-ramai seperti yang sering kita lihat pada acara yasinan, tahlilan dan sejenisnya.

    Firman Allah :

    Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. - Qs. 7 al-A'raaf 204


    Sudah jelas bahwa jika ada suatu forum membaca al-Qur'an, cukup satu saja yang membaca, yang lain mendengar dan menyimaknya, tujuannya tidak lain agar bila terjadi kesalahan baca bisa saling membenarkan, coba anda lihat orang-orang yang yasinan itu, mereka semuanya sibuk mengaji, malah seolah adu cepat dalam membaca, lalu bagaimana bila ada yang salah baca ? siapa yang mengoreksinya ? dibiarkan saja jelas salah.

    Mendengarkan bacaan al-Qur'an itulah yang sebenarnya mendapat rahmat, bukan berebut membacanya sehingga tidak lagi mengindahkan panjang pendek huruf, tidak lagi memperhatikan keindahan bacaan, lihatlah kembali dan dengarlah saat ada orang yang yasinan, suaranya jadi tidak jelas, bergumam bukan, nyanyi juga bukan yang ada hanya riuh ribut saja.

    Padahal firman Allah :

    Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. - Qs. 17 al-Israa' 106

    Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. - Qs. 73 al-Muzammil 4

    Saat ada orang meninggal, biasanya juga sibuk saling membagikan yasin didekat jenasah, malah diatas kepala simayat tadi diletakkan juga al-Qur'an. Untuk apa ?

    Kalau tujuan membagikan yasin adalah agar orang tidak mempergunjingkan orang yang meninggal ini tadi, ya boleh-boleh saja, tetapi itupun kenapa harus dikhususkan Yasin ?

    Masalah mendudukkan al-Qur'an diatas kepala mayat adalah hal yang percuma ... al-Qur'an itu berguna saat manusia itu masih hidup, jika maut sudah datang, tidak akan ada manfaatnya apa-apa.
    Demikian ...
    Wassalam,

    PERNIKAHAN NABI DENGAN AISYAH



    Assalamu'alaykum Wr. Wb.
    Mitos Kuno Tentang Usia Pernikahan Siti Aisyah RA

    Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, "Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?" Saya terdiam.

    Dia melanjutkan, "Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?" Saya katakan padanya, "Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini." Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

    Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

    Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

    Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

    Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

    Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

    Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

    Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

    Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

    Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
    Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

    Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq " (Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

    Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq" (Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

    Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok" (Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

    KESIMPULAN:
    berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
    riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

    KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

    Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
    610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
    613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
    615 M: Hijrah ke Abyssinia.
    616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
    620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
    622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
    623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

    Bukti #2: Meminang

    Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

    Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya " (Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).

    Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).

    Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

    KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

    Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

    Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun... Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

    Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

    KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

    Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma'

    Menurut Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la'ma'l-nubala', Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu'assasatu'l-risalah, Beirut, 1992).

    Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
    (Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

    Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun" (Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

    Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow).

    Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).

    Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

    Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

    Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

    KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

    Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

    Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab karahiyati'l-isti`anah fi'l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

    Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa qitalihinnama`a'lrijal): "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."

    Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

    Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

    Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud

    KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

    BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

    Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amarr).

    Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir
    ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).

    Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

    KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

    Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

    Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

    Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

    Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath
    al-`arabi, Beirut).

    Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

    Bukti #8. Text Qur'an

    Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

    Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

    Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
    ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.

    Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

    Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
    diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

    Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

    Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.

    Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
    sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

    Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,"berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya adalah Nol besar.

    Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

    Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
    akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

    KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

    Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

    Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

    Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

    Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

    Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

    KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

    Summary:
    Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

    Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

    Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

    Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

     

    iklan bawah 630x30

    Copyright © 2014. Pustaka Islam - All Rights Reserved | Template By Maskolis and Panjz Online | Modifikasi By TutorNesia | Proudly powered by Blogger